PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pelaku pengoplos beras Bulog dengan beras premium. Aksi yang merugikan negara dan masyarakat ini diungkap Sudit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang membidangi ekonomi.
Tak tanggung-tanggung. Selama beberapa bulan beroperasi, para pelaku sudah mengoplos total 18 ribu Kg (18 Ton) beras Bulog menjadi beras premium. Dengan barang bukti beras Bulog sebanyak 11 Ton, 180 Kg beras campuran (oplos) dan ribuan karung dengan merek beras premium.
Hal ini terungkap dalam ekspose akhir tahun yang digelar Polda Riau, Selasa (19/12). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal serta dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau.
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian berupa aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh. Sekitar tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” ungkap Irjen Iqbal.
Di sana, tim berhasil mengamankan seseorang dengan inisial RS (31) yang tengah membongkar sebanyak 4 beras Bulog dari sebuah truk. Sopir truk bernama YP, kemudian menyampaikan beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
Di lokasi kedua ini, pihaknya mengamankan seorang pelaku dengan inisial AI (27) yang merupakan karyawan toko. Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 Kg ke kemasan beras premium ukuran 10 Kg dan 20 Kg.
“Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru,” sambung Irjen Iqbal.
Dari keterangan RS, ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 Kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 Kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8.000 Kg. Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 Kg. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium.
“Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu-Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru,” paparnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan bunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa.
Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepala Perum Bulog Riau Kepri Maidana Aulia Siregar mengaku menyerahkan persoalan tersebut ke kepolisian. Ia mengaku sejauh ini belum menerima informasi lebih lanjut terkait hal itu dari Polda Riau.“Kemarin Polda hanya menitipkan barang (beras oplos, red) saja di gudang kami. Kami serahkan sepenuhnya ke Polda,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini tidak pernah ditemukan kasus sejenis di wilayah Riau-Kepri. “Anggota kami rutin turun ke lapangan. Selama ini belum ada. Hanya ada dapat jual di atas HET. Sanksinya kami tidak bolehkan lagi mereka menyetabilkan harga (menjual beras SPHB Bulog,” sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat jangan membeli di atas HET. “Laporkan kepada kami. Untuk pedagang jangan melakukan di luar ketentuan,” terangnya.
Stok beras di gudang saat ini tersisa 26 ribu ton untuk wilayah Riau Kepri. “Diprediksi cukup sampai Maret,” katanya. (gem)
Laporan AFIAT ANANDA dan SITI AZURA, Pekanbaru